Manfaat Pajak Penyelesaian Terstruktur

Istilah Penyelesaian Terstruktur mengacu pada pembayaran terstruktur berkala yang dibayarkan oleh tergugat kepada penderita untuk mengkompensasi kerugian permanen yang dideritanya karena kelalaian di pihak tergugat. Ada dua keuntungan berbeda dari pembayaran semacam itu.

Keuntungan pertama adalah pembayaran yang diterima oleh korban dibebaskan sepenuhnya dari semua manfaat pajak signifikan. Pemukiman terstruktur tercakup dalam bagian 104 dari Internal Revenue Code of 1986 dan dinyatakan dengan jelas bahwa pembayaran semacam itu benar-benar bebas pajak baik di tingkat negara bagian maupun federal.

Tetapi jika korban memutuskan untuk menerima uang tunai sekaligus daripada pembayaran berkala, maka hasil investasi yang dibuat dengan hasil penyelesaian seperti dividen dan bunga dikenakan pajak negara bagian dan federal. Ini berarti bahwa jika orang yang menerima pembayaran tersebut menginvestasikan kembali jumlah tersebut dalam beberapa bentuk, maka pendapatan yang diperoleh dari investasi tersebut dikenakan pajak reguler sesuai undang-undang reguler di tingkat federal dan negara bagian. Pelatihan Perpajakan Online

Manfaat utama kedua dari penyelesaian terstruktur adalah perlindungan pemborosan yang ditawarkannya. Karena jumlah penyelesaian diterima dalam cicilan berkala terstruktur kecil, pihak yang dirugikan menikmati perlindungan pemborosan dari pemborosan uang karena kebiasaan buruk, nasihat buruk, penilaian buruk, perusahaan buruk, atau sekadar nasib buruk!

Terdakwa tidak perlu khawatir tentang mengelola sejumlah besar uang yang seharusnya bertahan seumur hidup. Di satu sisi dapat dikatakan bahwa penyelesaian terstruktur seperti itu memberi Anda perlindungan dan melindungi Anda dari kebangkrutan dalam segala kondisi. Penyelesaian semacam itu dijamin oleh perusahaan asuransi jiwa berperingkat tinggi dan manfaat yang Anda terima tidak berfluktuasi karena volatilitas di pasar keuangan.

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *